Pembahasan tentang HAM
Nama : Muhamad Yusuf Maulan
kelas : XI MP 3
Pembahasan : HAM
Amandemen tentang HAM menghasilkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 yang terdiri dari Pasal 28A hingga 28J. Amandemen ini memperluas jaminan dan perlindungan HAM yang sebelumnya hanya sebatas hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat dalam Pasal 28 lama. Hasil amandemen ini menciptakan perlindungan HAM yang lebih komprehensif, mencakup berbagai hak seperti hak hidup, keluarga, pendidikan, dan kewajiban menghormati HAM orang lain.
Pokok-pokok amandemen tentang HAM:
Pemisahan khusus: Pembentukan Bab XA yang khusus mengatur hak asasi manusia, memisahkan dari bab-bab lain.
Perluasan pasal: Pasal 28 yang semula hanya mengatur tiga hak diperluas menjadi Pasal 28A hingga 28J, yang terdiri dari 10 pasal yang lebih rinci.
Jaminan yang lebih luas: Mencakup berbagai hak dasar seperti:
Hak hidup dan mempertahankan hidup (Pasal 28A)
Hak membentuk keluarga dan hak anak (Pasal 28B)
Hak untuk hidup, tidak disiksa, dan kemerdekaan pribadi (Pasal 28C)
Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 28C)
Hak atas pengakuan hukum (Pasal 28D)
Hak atas kebebasan beragama (Pasal 28E)
Hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat (Pasal 28E)
Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D)
Hak untuk bekerja dan mengembangkan diri (Pasal 28D, 28J)
Kewajiban negara: Pasal 28I ayat (4) menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi dan menegakkan HAM, serta Pasal 28I ayat (5) menjelaskan bahwa pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban individu: Pasal 28J menekankan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menjamin hak orang lain.